Dokumen Legal
Disclaimer
Terakhir diperbarui: Januari 2026
PENTING - BACA DENGAN SEKSAMA
Disclaimer ini merupakan penyangkalan resmi dari Koperasi Korporasi Multipihak Nusa Berdikari Merah Putih (KMN BERDIKARI/KMN BERDIKARI) berdasarkan AD Versi 7 Super Final. Dengan mengakses dan menggunakan layanan kami, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui disclaimer ini beserta seluruh konstitusi KMN BERDIKARI/KMN BERDIKARI (AD/ART/Kode Etik).
Disclaimer Umum
- Informasi di website ini disediakan "sebagaimana adanya" tanpa jaminan apapun
- KMN BERDIKARI tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau kegunaan informasi
- Penggunaan informasi di website adalah tanggung jawab pengguna sendiri
- KMN BERDIKARI berhak mengubah konten sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan
Investasi dan Keuangan
- Investasi di koperasi memiliki risiko seperti instrumen keuangan lainnya
- Return investasi tidak dijamin dan dapat berubah sewaktu-waktu
- SHU dibagikan berdasarkan partisipasi ekonomi, bukan return tetap
- Kampung Modal sebagai platform investasi berlandaskan prinsip Ring-Fencing — dana anggota terpisah dan dilindungi
- Keanggotaan koperasi tidak sama dengan produk keuangan yang dijamin oleh LPS
- Konsultasikan dengan penasihat keuangan sebelum berinvestasi
Produk dan Layanan
- Produk yang dijual di marketplace adalah tanggung jawab seller masing-masing
- KMN BERDIKARI bertindak sebagai perantara dan tidak memproduksi semua produk
- Klaim produk (Halal, Organik, SNI) adalah tanggung jawab seller
- Sengketa produk diselesaikan sesuai kebijakan masing-masing seller
Tautan Pihak Ketiga
- Website mungkin berisi tautan ke website pihak ketiga
- KMN BERDIKARI tidak bertanggung jawab atas konten website pihak ketiga
- Tautan tidak merupakan dukungan terhadap website tersebut
- Kebijakan privasi pihak ketiga mungkin berbeda dengan KMN BERDIKARI
Batasan Tanggung Jawab
- KMN BERDIKARI tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung
- Kerusakan sistem, kehilangan data, atau gangguan layanan
- Tindakan yang dilakukan berdasarkan informasi di website
- Gangguan yang disebabkan oleh force majeure
Penyelesaian Sengketa
- Seluruh sengketa internal wajib diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai AD Pasal 29 (The Mute Arbitration)
- Putusan arbitrase BANI bersifat final, mengikat, dan rahasia (tertutup untuk publik)
- Para pihak melepaskan hak gugatan perdata ke Pengadilan Negeri
- Hukum yang berlaku adalah Hukum Negara Republik Indonesia
