KMN BERDIKARI Logo
Dokumen Legal

Disclaimer

Terakhir diperbarui: Januari 2026

PENTING - BACA DENGAN SEKSAMA

Disclaimer ini merupakan penyangkalan resmi dari Koperasi Korporasi Multipihak Nusa Berdikari Merah Putih (KMN BERDIKARI/KMN BERDIKARI) berdasarkan AD Versi 7 Super Final. Dengan mengakses dan menggunakan layanan kami, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui disclaimer ini beserta seluruh konstitusi KMN BERDIKARI/KMN BERDIKARI (AD/ART/Kode Etik).

Disclaimer Umum

  • Informasi di website ini disediakan "sebagaimana adanya" tanpa jaminan apapun
  • KMN BERDIKARI tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau kegunaan informasi
  • Penggunaan informasi di website adalah tanggung jawab pengguna sendiri
  • KMN BERDIKARI berhak mengubah konten sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan

Investasi dan Keuangan

  • Investasi di koperasi memiliki risiko seperti instrumen keuangan lainnya
  • Return investasi tidak dijamin dan dapat berubah sewaktu-waktu
  • SHU dibagikan berdasarkan partisipasi ekonomi, bukan return tetap
  • Kampung Modal sebagai platform investasi berlandaskan prinsip Ring-Fencing — dana anggota terpisah dan dilindungi
  • Keanggotaan koperasi tidak sama dengan produk keuangan yang dijamin oleh LPS
  • Konsultasikan dengan penasihat keuangan sebelum berinvestasi

Produk dan Layanan

  • Produk yang dijual di marketplace adalah tanggung jawab seller masing-masing
  • KMN BERDIKARI bertindak sebagai perantara dan tidak memproduksi semua produk
  • Klaim produk (Halal, Organik, SNI) adalah tanggung jawab seller
  • Sengketa produk diselesaikan sesuai kebijakan masing-masing seller

Tautan Pihak Ketiga

  • Website mungkin berisi tautan ke website pihak ketiga
  • KMN BERDIKARI tidak bertanggung jawab atas konten website pihak ketiga
  • Tautan tidak merupakan dukungan terhadap website tersebut
  • Kebijakan privasi pihak ketiga mungkin berbeda dengan KMN BERDIKARI

Batasan Tanggung Jawab

  • KMN BERDIKARI tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung
  • Kerusakan sistem, kehilangan data, atau gangguan layanan
  • Tindakan yang dilakukan berdasarkan informasi di website
  • Gangguan yang disebabkan oleh force majeure

Penyelesaian Sengketa

  • Seluruh sengketa internal wajib diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai AD Pasal 29 (The Mute Arbitration)
  • Putusan arbitrase BANI bersifat final, mengikat, dan rahasia (tertutup untuk publik)
  • Para pihak melepaskan hak gugatan perdata ke Pengadilan Negeri
  • Hukum yang berlaku adalah Hukum Negara Republik Indonesia

Ada Pertanyaan tentang Disclaimer?

Hubungi tim legal kami di legal@kopnusa.id