Dokumen Legal

Syarat & Ketentuan

Terakhir diperbarui: Januari 2026

Syarat dan Ketentuan ini mengatur penggunaan platform Koperasi Nusantara Merah Putih (KNMP), termasuk website, aplikasi mobile, dan seluruh layanan yang disediakan. Mohon baca dengan seksama sebelum menggunakan layanan kami.

1. Penerimaan Syarat

  • Dengan mengakses dan menggunakan platform KNMP, Anda menyetujui untuk terikat oleh syarat dan ketentuan ini
  • Jika Anda tidak menyetujui syarat ini, mohon untuk tidak menggunakan layanan kami
  • Kami berhak mengubah syarat ini sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu
  • Penggunaan berkelanjutan setelah perubahan dianggap sebagai persetujuan terhadap syarat baru

2. Keanggotaan

  • Keanggotaan terbuka untuk Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun
  • Pendaftaran memerlukan verifikasi identitas dan dokumen pendukung sesuai KPA yang dipilih
  • Setiap anggota wajib membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan
  • Anggota bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan akun dan password

3. Transaksi dan Pembayaran

  • Semua transaksi dilakukan melalui sistem pembayaran yang terintegrasi
  • Pembayaran dianggap sah setelah dana diterima di rekening resmi KNMP
  • Pembatalan transaksi tunduk pada kebijakan masing-masing seller
  • Biaya transaksi sebesar 2-3% berlaku untuk setiap transaksi di marketplace

4. Hak dan Kewajiban Anggota

  • Hak suara dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai proporsi KPA
  • Hak atas SHU sesuai dengan partisipasi ekonomi
  • Kewajiban mematuhi AD/ART dan keputusan RAT
  • Kewajiban menjaga nama baik koperasi dan anggota lainnya

5. Konten dan Kekayaan Intelektual

  • Konten di platform adalah milik KNMP atau pemberi lisensi
  • Penggunaan konten untuk kepentingan komersial memerlukan izin tertulis
  • Seller bertanggung jawab atas keaslian dan legalitas produk yang dijual
  • Pelanggaran hak kekayaan intelektual akan dikenakan sanksi

6. Batasan Tanggung Jawab

  • KNMP tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung
  • Tanggung jawab maksimal terbatas pada nilai transaksi
  • KNMP tidak menjamin ketersediaan layanan 24/7 tanpa gangguan
  • Force majeure membebaskan pihak yang terkena dampak dari kewajiban

7. Penyelesaian Sengketa

  • Sengketa diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu
  • Jika musyawarah gagal, diselesaikan melalui mediasi
  • Arbitrase menjadi pilihan terakhir sesuai BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)
  • Hukum yang berlaku adalah Hukum Negara Republik Indonesia

Ada Pertanyaan?

Hubungi tim legal kami di legal@kopnusa.id