Tata Kelola Demokratis

RAT & Governance

Rapat Anggota Tahunan adalah forum tertinggi KNMP. Setiap keputusan diambil secara demokratis.

Jadwal RAT

Q1 Setiap Tahun

Paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir

Peserta

Seluruh Anggota

Setiap KPA memiliki proporsi suara yang adil

Mekanisme

1 Anggota = 1 Suara

Voting internal KPA, kemudian agregasi

Agenda

7 Agenda Wajib

SHU, Pengurus, Rencana Kerja, dll

Struktur Organisasi

Organ yang mengelola dan mengawasi KNMP

Pengurus
D

Drs. H. Arif Rachman Hakim

Ketua Umum

2026 - 2031

T

Tn. H. Gugun Gunara, S.E., M.M.

Ketua Dewan Penasihat

2026 - Seumur Hidup

T

Tn. Fawwaz Arif Al Jabar, S.E., M.M.

Bendahara Umum

2026 - 2031

Pengawas
I

Ir. H. Ahmad Sudrajat

Ketua Pengawas

2026 - 2031

Dewan Penasihat
T

Tn. H. Gugun Gunara, S.E., M.M.

Ketua Dewan Penasihat

2026 - Seumur Hidup

Distribusi Voting Power

Proporsi suara dalam RAT berdasarkan KPA

Petani/Produsen

30%

Pengusaha/Pengepul

20%

Koperasi/BUMDes

20%

Pekerja/Kader

10%

Konsumen

10%

Investor

10%

Catatan: Investor (KPA-6) tidak memiliki hak veto meskipun memberikan modal penyertaan.

7 Prinsip Koperasi ICA

Prinsip International Cooperative Alliance yang dianut KNMP

Keanggotaan Sukarela & Terbuka

Terbuka bagi semua yang memenuhi syarat tanpa diskriminasi.

Pengelolaan Demokratis

Setiap anggota memiliki hak suara yang setara.

Partisipasi Ekonomi

Anggota berkontribusi dan menerima SHU secara adil.

Otonomi & Kemandirian

KNMP dikendalikan oleh anggota, bukan pihak eksternal.