KMN BERDIKARI Logo
Tata Kelola Demokratis

RAT & Governance

Rapat Anggota Tahunan adalah forum tertinggi KMN BERDIKARI. Setiap keputusan diambil secara demokratis.

Jadwal RAT

Q1 Setiap Tahun

Paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir

Peserta

Seluruh Anggota

Setiap KPA memiliki proporsi suara yang adil

Mekanisme

1 Anggota = 1 Suara

Voting internal KPA, kemudian agregasi

Agenda

7 Agenda Wajib

SHU, Pengurus, Rencana Kerja, dll

Struktur Organisasi

Organ yang mengelola dan mengawasi KMN BERDIKARI

Pengurus
D

Dr. N. Rusmiati, M.Si., M.H.

Presiden / Ketua Umum

2029 - 2032

P

Prof. Wirono, S.E., M.Pd.

Wakil Ketua Umum

2029 - 2032

D

Drs. H. Arif Rachman Hakim, M.M.

Sekretaris Jenderal / CEO NB

2029 - 2032

H

H. Gugun Gunara, S.E.

Wakil Sekretaris Jenderal / Grand Architect & COO

2029 - 2032

(

(Belum Terisi)

Bendahara Umum

2029 - 2032

Pengawas
P

Prof. Dr. Elan Masbulan

Ketua Dewan Pengawas

2029 - 2032

D

Dr. Habib

Anggota Dewan Pengawas

2029 - 2032

Dewan Penasihat
P

Prof. Dr. H. Anwar Sanusi, S.H., S.Pel., M.M.

Ketua Dewan Penasehat

2029 - 2032

D

Dr. Heri Solahudin

Anggota Dewan Penasehat

2029 - 2032

Distribusi Voting Power

Proporsi suara dalam RAT berdasarkan KPA

KPA-1: Produsen & Pekerja

20%

KPA-2: Konsumen Umum

20%

KPA-3: Abdi Negara

20%

KPA-4: Entitas Bisnis

20%

KPA-5: Pemodal & Investor

20%

Catatan: Investor (KPA-5) tidak memiliki hak veto meskipun memberikan modal penyertaan. Doktrin Anti-Oligarki berlaku — One Member One Vote.

7 Prinsip Koperasi ICA

Prinsip International Cooperative Alliance yang dianut KMN BERDIKARI

Keanggotaan Sukarela & Terbuka

Terbuka bagi semua yang memenuhi syarat tanpa diskriminasi.

Pengelolaan Demokratis

Setiap anggota memiliki hak suara yang setara.

Partisipasi Ekonomi

Anggota berkontribusi dan menerima SHU secara adil.

Otonomi & Kemandirian

KMN BERDIKARI dikendalikan oleh anggota, bukan pihak eksternal.