RAT & Governance
Rapat Anggota Tahunan adalah forum tertinggi KMN BERDIKARI. Setiap keputusan diambil secara demokratis.
Jadwal RAT
Q1 Setiap Tahun
Paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir
Peserta
Seluruh Anggota
Setiap KPA memiliki proporsi suara yang adil
Mekanisme
1 Anggota = 1 Suara
Voting internal KPA, kemudian agregasi
Agenda
7 Agenda Wajib
SHU, Pengurus, Rencana Kerja, dll
Struktur Organisasi
Organ yang mengelola dan mengawasi KMN BERDIKARI
Dr. N. Rusmiati, M.Si., M.H.
Presiden / Ketua Umum
2029 - 2032
Prof. Wirono, S.E., M.Pd.
Wakil Ketua Umum
2029 - 2032
Drs. H. Arif Rachman Hakim, M.M.
Sekretaris Jenderal / CEO NB
2029 - 2032
H. Gugun Gunara, S.E.
Wakil Sekretaris Jenderal / Grand Architect & COO
2029 - 2032
(Belum Terisi)
Bendahara Umum
2029 - 2032
Prof. Dr. Elan Masbulan
Ketua Dewan Pengawas
2029 - 2032
Dr. Habib
Anggota Dewan Pengawas
2029 - 2032
Prof. Dr. H. Anwar Sanusi, S.H., S.Pel., M.M.
Ketua Dewan Penasehat
2029 - 2032
Dr. Heri Solahudin
Anggota Dewan Penasehat
2029 - 2032
Distribusi Voting Power
Proporsi suara dalam RAT berdasarkan KPA
KPA-1: Produsen & Pekerja
20%
KPA-2: Konsumen Umum
20%
KPA-3: Abdi Negara
20%
KPA-4: Entitas Bisnis
20%
KPA-5: Pemodal & Investor
20%
Catatan: Investor (KPA-5) tidak memiliki hak veto meskipun memberikan modal penyertaan. Doktrin Anti-Oligarki berlaku — One Member One Vote.
7 Prinsip Koperasi ICA
Prinsip International Cooperative Alliance yang dianut KMN BERDIKARI
Keanggotaan Sukarela & Terbuka
Terbuka bagi semua yang memenuhi syarat tanpa diskriminasi.
Pengelolaan Demokratis
Setiap anggota memiliki hak suara yang setara.
Partisipasi Ekonomi
Anggota berkontribusi dan menerima SHU secara adil.
Otonomi & Kemandirian
KMN BERDIKARI dikendalikan oleh anggota, bukan pihak eksternal.
